Polres Cilegon Bekuk Enam Pengedar Narkoba



Photo
Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang di Mapolres Cilegon, Jumat (25/10/2013). (Sefrinal)
CILEGON – Satuan Narkoba Polres Cilegon membekuk enam pengedar narkoba. Dari enam pelaku, aparat kepolisi mengamabkan 3,5 kilogram ganja dan dua paket sabu-sabu, Jumat (25/10/13).
Enam tersangka tersebut adalah Rahmatulloh (28), warga Lebak Gede ditemukan paket ganja di kantong celana sebelah kiri. Agus Supriyatna (32), warga Serang ditemukan paket sabu di tas hitam, paket ganja kecil, dan alat penghisap sabu atau bong. Muhamad Salim (23), warga Serang,  Akhlakulloh (29), warga Citangkil, ditemukan paket ganja dua kilogram. Hendarwin (51), warga Ciwandan ditemukan paket sabu, dan Dwi Hermawan (30), warga Taman Sari Merak ditemukan paket ganja kecil.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, para pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda di wilayah hukum Polres Cilegon. ”Awal mulanya kasus penangkapan pengedar ini bermula dari tertangkapnya Rahmatulloh di Cinangka saat petugas melakukan operasi pekat kendaraan bermotor, kemudian kasus tersebut kita kembangkan dan membuahkan hasil seperti ini,” ungkap Wahyu, Jumat (25/10/2013).
Wakapolres Cilegon Kompol Tris Supriadi mengatakan, kasus penangkapan enam pengedar tersebut masih dalam pengembangan Satuan Narkoba Polres Cilegon untuk menangkap bandar besarnya. ”Masing-masing tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda dengan hari dan tanggal yang berbeda sekitar seminggu lalu, akan tetapi baru bisa kita ekspos sekarang. Enam tersangka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” terangnya. (SEFRINAL PUTRA)

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda