![]()
Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang di Mapolres Cilegon, Jumat (25/10/2013). (Sefrinal)
CILEGON – Satuan Narkoba Polres Cilegon membekuk enam pengedar
narkoba. Dari enam pelaku, aparat kepolisi mengamabkan 3,5 kilogram ganja dan
dua paket sabu-sabu, Jumat (25/10/13).
Enam tersangka tersebut adalah Rahmatulloh (28), warga Lebak
Gede ditemukan paket ganja di kantong celana sebelah kiri. Agus Supriyatna (32),
warga Serang ditemukan paket sabu di tas hitam, paket ganja kecil, dan alat
penghisap sabu atau bong. Muhamad Salim (23), warga Serang, Akhlakulloh (29), warga Citangkil, ditemukan
paket ganja dua kilogram. Hendarwin (51), warga Ciwandan ditemukan paket sabu, dan
Dwi Hermawan (30), warga Taman Sari Merak ditemukan paket ganja kecil.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, para
pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda di wilayah hukum Polres Cilegon. ”Awal
mulanya kasus penangkapan pengedar ini bermula dari tertangkapnya Rahmatulloh
di Cinangka saat petugas melakukan operasi pekat kendaraan bermotor, kemudian
kasus tersebut kita kembangkan dan membuahkan hasil seperti ini,” ungkap Wahyu,
Jumat (25/10/2013).
Wakapolres Cilegon Kompol Tris Supriadi mengatakan, kasus
penangkapan enam pengedar tersebut masih dalam pengembangan Satuan Narkoba
Polres Cilegon untuk menangkap bandar besarnya. ”Masing-masing tersangka kita
tangkap di tempat yang berbeda dengan hari dan tanggal yang berbeda sekitar seminggu
lalu, akan tetapi baru bisa kita ekspos sekarang. Enam tersangka kita jerat
dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 dengan ancaman 5
tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” terangnya. (SEFRINAL PUTRA)














.gif)