Golkar Harapkan KPK Tak Jerat Atut Jadi Tersangka



Photo
Ratu Atut Chosiyah. (*)

JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak.

"Kita juga prihatin dengan kejadian yang menimpa Bu Atut," kata Aziz dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/10/2013).

Dalam kasus suap itu, Atut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Aziz pun berharap status Atut tidak ditingkatkan oleh KPK. "Kami harap kepada KPK cukup sebagai saksi saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Seperti diketahui, pada 3 Oktober lalu KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Atut agar tidak bisa ke luar negeri. Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pengacara, Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Atut disebut-sebut pernah menggelar pertamuan dengan Akil di Singapura. Pertemuan itu diduga juga dihadiri Wawan. (JPNN)

Lowongan Kerja Sekolah Islam Terpadu Insantama Serang



Photo
Sekolah Islam Terpadu Insantama Serang ((*))
Kesempatan bergabung dan berkarier di Sekolah Islam Terpadu, menjadi tenaga pendidik untuk posisi Guru Kelas ( 2 orang Pria dan 3 orang Wanita) Kode G-SD.
Syarat- syarat Umum :
1.       - Muslim / Muslimah, berkepribadian islam, berjiwa pendidik diutamakan berpengalaman mengajar
2.       - Lulusan S-1 segala jurusan sesuai jalurnya
3.       - Siap bekerja keras dalam tim full time    
4.       - Lulus seleksi (Tulis, Wawancara, Kesehatan & Micro Teaching)


Bagi yang berminat, Kirimkan Lamaran Lengkap dengan datang langsung / via email kepada :

Divisi Pendidikan Sekolah Islam Terpadu Insantama Serang
Jl. Ranca Palupuh RT. 02, RW 17, Kel. Drangong, Kec. Taktakan
Serang – Banten 42162

CP. Pak Hastori (0254 – 7038851)
Email : insantama@gmail.com

Lamaran diteriam paling lambat tanggal 8 April 2013

Polres Cilegon Bekuk Enam Pengedar Narkoba



Photo
Para tersangka pengedar narkoba saat digelandang di Mapolres Cilegon, Jumat (25/10/2013). (Sefrinal)
CILEGON – Satuan Narkoba Polres Cilegon membekuk enam pengedar narkoba. Dari enam pelaku, aparat kepolisi mengamabkan 3,5 kilogram ganja dan dua paket sabu-sabu, Jumat (25/10/13).
Enam tersangka tersebut adalah Rahmatulloh (28), warga Lebak Gede ditemukan paket ganja di kantong celana sebelah kiri. Agus Supriyatna (32), warga Serang ditemukan paket sabu di tas hitam, paket ganja kecil, dan alat penghisap sabu atau bong. Muhamad Salim (23), warga Serang,  Akhlakulloh (29), warga Citangkil, ditemukan paket ganja dua kilogram. Hendarwin (51), warga Ciwandan ditemukan paket sabu, dan Dwi Hermawan (30), warga Taman Sari Merak ditemukan paket ganja kecil.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana, para pelaku ditangkap di tempat berbeda-beda di wilayah hukum Polres Cilegon. ”Awal mulanya kasus penangkapan pengedar ini bermula dari tertangkapnya Rahmatulloh di Cinangka saat petugas melakukan operasi pekat kendaraan bermotor, kemudian kasus tersebut kita kembangkan dan membuahkan hasil seperti ini,” ungkap Wahyu, Jumat (25/10/2013).
Wakapolres Cilegon Kompol Tris Supriadi mengatakan, kasus penangkapan enam pengedar tersebut masih dalam pengembangan Satuan Narkoba Polres Cilegon untuk menangkap bandar besarnya. ”Masing-masing tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda dengan hari dan tanggal yang berbeda sekitar seminggu lalu, akan tetapi baru bisa kita ekspos sekarang. Enam tersangka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” terangnya. (SEFRINAL PUTRA)

Pemerintah Cenderung Minta Axis dan XL Digabung

JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika cenderung untuk meminta operator telepon seluler XL dan Axis bergabung, bukan akuisisi. Dengan penggabungan, mereka tidak akan memiliki lima blok atau menguasai blok terbanyak di layanan 3G.
”Saat ini XL memiliki tiga blok, sementara Axis memiliki dua blok. Jika mereka akuisisi, mereka tetap menguasai lima blok. Jika merger (bergabung), blok yang dikuasai mereka akan kurang dari lima blok,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto, saat dihubungi Kompas, Jumat (25/10/2013).
Namun, Gatot mengatakan, masalah ini belum menjadi keputusan tetap karena masih dalam taraf kajian. Jika kajian yang dilakukan oleh tim Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selesai, kajian ini akan diserahkan kepada Menteri Kominfo untuk dibuatkan keputusan. ”Kapan waktunya keputusan ini dibuat, belum bisa ditentukan. Menteri juga masih mempelajari dokumen administrasi, finansial, dan teknis dari kedua perusahaan,” ujar Gatot.
Selama ini operator 3G adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri. Kelima operator ini telah memigrasi blok 3G di frekuensi 2,1 GHz pada 21 Oktober 2013. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri di blok 1-2, Telkomsel di blok 3-4-5, Indosat di blok 6-7, XL di blok 8-9-10, dan Axis di blok 11-12.
Apabila XL dan Axis bergabung, hanya akan ada empat operator yang memberikan layanan 3G. Dengan demikian, para operator itu bisa memberikan layanan yang lebih leluasa dan lebih baik kepada pelanggan. Apalagi hingga kini belum semua operator mendapat alokasi spektrum yang sama untuk menggelar koneksi pita lebar bergerak (mobile broadband). Padahal, kebutuhan lebar pita (bandwidth) masa depan kian besar sehingga setiap operator membutuhkan spektrum yang semakin besar.
Untuk memberikan kajian yang terbaik, Kementerian Kominfo telah memanggil operator lain, yakni Telkomsel, Indosat, dan Tri, untuk dimintai pendapat mengenai penggabungan XL dan Axis. ”Mereka sangat mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Gatot.
Anggota BRTI, M Ridwan Effendi, mengatakan, BRTI akan mempelajari rencana bisnis operator telepon seluler XL dan Axis untuk 10 tahun ke depan. Hal itu karena BRTI harus membuat rekomendasi teknis yang tepat bagi kepemilikan frekuensi antara XL dan Axis.

”Kami juga akan melihat model laporan operator di Amerika Serikat ke Federal Communications Commission (FCC) dalam kasus merger, terutama tata cara penilaian kelayakan merger untuk sektor telekomunikasi,” kata Ridwan.

”Frekuensi adalah aset negara. Semua harus memahami frekuensi alat untuk berusaha, bukan merupakan aktiva atau aset yang bisa dianggap sebagai bagian dari valuasi satu perseroan,” ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tata cara pengalokasian, pencabutan, dan lainnya tentang frekuensi yang dikelola satu operator ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. PP itu menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Berikutnya, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri. Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada menteri.
Anggota BRTI, Nonot Harsono, menambahkan, dalam melihat alokasi frekuensi yang pantas untuk XL dan Axis setelah konsolidasi adalah menghitung keseimbangan daya saing. (ARN)

Sumber : Kompas.com

Postingan Lama Beranda